Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Jumat, 28 November 2025 - 10:36:00 WIB
Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pimpinan lembaga antirasuah itu memastikan Keppres tersebut akan langsung dieksekusi.

"Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada," ucap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Namun, Ibnu belum merinci apa dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

Meski demikian, Ibnu memastikan KPK menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto. Sebab, rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Kepala Negara.

"KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945," katanya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ira divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan juga divonis bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut