Terjaring OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah. Empat tersangka merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni PT Bina Sawit Abadi Pratam (Sinar Mas Group).
Ketujuh tersangka tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota DPRD Ari Savanah dan Edy Rosada.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) sekaligus Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal BSAP Teguh Dudy Syamsuri.
Penetapan tujuh tersangka setelah KPK memeriksa 13 orang yang ditangkap dalam operasi senyap di Jakarta pada Jumat (26/10/2018).
Dari 13 orang yang ditangkap tersebut, satu di antaranya Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono (JDD). ”Petugas mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni ESS, JDD, FER (Direktur BSAP Feredy), dan WAA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Jo Daud Dharsono. (Istimewa).
Menurut Febri, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Ditanya soal JDD, Febri menerangkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Terhadap para tersangka, empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh