Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus Terorisme, Mahasiswa asal Malang Terancam Penjara 5 Tahun

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:57:00 WIB
Terjerat Kasus Terorisme, Mahasiswa asal Malang Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi tersangka terorisme (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa asal Malang yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, IA terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme terancam hukuman lima tahun penjara. Kasusnya juga masih terus didalami. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Aswin mengatakan ancaman itu merujuk Pasal 15 Jo 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penerapan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan tersangka. 

"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Aswin. 

Sebelumnya diberitakan, IA mahasiswa UB diamankan di rumah kosnya di Perumahan Dinoyo Permai Kavling 2 Nomor 7, Malang pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB.

IA disebut Densus 88 salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan merupakan penyebar propaganda paham ISIS di kalangan anak muda dan mahasiswa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut