Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham

Jumat, 19 Maret 2021 - 05:31:00 WIB
Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Kemenkumham untuk menerima dokumen Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski begitu, dia mengingatkan menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran.

"Kemenkumham boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” kata Asep Warlan, Jumat (19/3/2021).

Asep menambahkan, setelah dokumen itu diterima maka harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.

"Nanti, setelah diterima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," kata dia.

Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai bahwa langkah Kemenkumham lumrah dilakukan.

"Kalau tidak diterima masa ujug-ujud (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," kata Asep.

Asep melanjutkan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.

“Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut