Terkait Dugaan Maladministrasi, DPP Partai Demokrat Laporkan Kubu Moeldoko ke Ombudsman
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Mereka melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Partai Demokrat kubu Ketua Umum Moeldoko.
Pengurus DPP Partai Demokrat kubu AHY yang melapor ke Ombudsman diwakili Ahmad Usmarwi Kaffah, Taufiqurrahman, dan I Parulian Gultom.
"Kami melaporkan dugaan maladminsitrasi oleh salah satu petinggi ketum Partai Demokrat versi abal-abal atas dugaan maladminstrasi yang telah dilakukan," ujar Ahmad Usmarwi Kaffah di kantor Ombudsman, Selasa (23/3/2021).
Ahmad Usmarwi memastikan pihaknya telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku sebelum membuat laporan ke Ombudsman.
"Pastinya, sekali lagi sesuai mekanisme aturan yang ada, mudah-mudahan tidak di luar itu. Kami sudah pertimbangkan dengan baik, dan semuanya lengkap. Insya Allah akan segera ditindaklanjuti Ombudsman," ucap Ahmad Usmarwi.
Pengurus DPP Partai Demokrat kubu AHY lainnya, Taufiqurrahman berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap rekomendasi Ombudsman nantinya bisa memberi penerangan kepada masyarakat.
"Ombudsman bisa segera melaksanakan follow up atas laporan kami, sehingga semakin terang ke depan bagi masyarakat. Terutama sebenarnya apa yang dilakukan Moeldoko ini, apa sesuai aturan perundang-undangan atau tidak dalam jabatan dia sebagai KSP (Kepala Staf Kepresidenan)," kata Taufiqurrahman.
Dia mengatakan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Moeldoko saat didaulat sebagai ketua umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara.
"Contoh kecil ketika dia menerima telepon dan menyatakan diri sebagai ketua umum. Kami duga itu masih jam kerja jam operasional kantor, itu sedikit saja kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," ujar Taufiqurrahman.
Sementara itu pengurus lainnya, Parulian Gultom mengaku tidak dapat menyampaikan secara detail terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan kubu Moeldoko.
"Kita bisa sama-sama melihat di media, tayangan yang ditayangkan kubu pertemuan Sibolangit itu juga ada beberapa yang tidak sinkron, yang kami duga sebagai bentuk kebohongan publik, itu salah satu hal. Yang lain kami tidak bisa buka di sini, biarlah yang melaksanakan segala prosesnya Ombudsman karena itu sudah kewenangan mereka," ujar Parulian Gultom.
Editor: Rizal Bomantama