Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengenakan pajak hiburan 10 persen untuk beberapa fasilitas olahraga. Tak terkecuali padel, olahraga kekinian yang kini tengah digandrungi masyarakat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano, mengaku baru mengetahui hal ini saat dikonfirmasi di Balai Kota pada Rabu (2/7/2025).
“Saya baru dengar ini, tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini,” ujar Rano.
Kebijakan ini mengundang perhatian publik, mengingat padel termasuk olahraga yang tengah naik daun di kalangan kelas menengah ke atas. Namun, Bapenda memastikan bahwa pengenaan pajak ini bukan karena tren viral semata, melainkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya (Nomor 854 Tahun 2024).
“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.