Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Seru Premiere Padel 2025 di Bordeaux: Live Streaming Eksklusif di VISION+
Advertisement . Scroll to see content

Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta

Rabu, 02 Juli 2025 - 14:21:00 WIB
Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta
Selebritis ternama Tanah Air Wulan Guritno asyik berolahraga padel. (Foto: Instagram/wulanguritno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengenakan pajak hiburan 10 persen untuk beberapa fasilitas olahraga. Tak terkecuali padel, olahraga kekinian yang kini tengah digandrungi masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano, mengaku baru mengetahui hal ini saat dikonfirmasi di Balai Kota pada Rabu (2/7/2025).

“Saya baru dengar ini, tapi artinya setiap kegiatan pasti komponen pajak jumlahnya berapa? Saya baru dengar ini,” ujar Rano.

Kebijakan ini mengundang perhatian publik, mengingat padel termasuk olahraga yang tengah naik daun di kalangan kelas menengah ke atas. Namun, Bapenda memastikan bahwa pengenaan pajak ini bukan karena tren viral semata, melainkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Resmi! Padel Termasuk Objek Pajak PBJT Hiburan dan Kesenian

Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya (Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut