Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Terpaksa Mudik saat Akhir Tahun, Ini Aturannya

Sabtu, 27 November 2021 - 09:26:00 WIB
Terpaksa Mudik saat Akhir Tahun, Ini Aturannya
Ilustrasi. Warga wajib izin bagi yang akan mudik (Cahya Sumirat/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  -  Warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. Selain itu mereka juga harus punya dokumen pendukung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. 

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujar Dedi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut