Terpidana Mardani Maming Diduga Plesiran, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal dugaan terpidana korupsi, Mardani Maming yang berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diduga terlibat dalam perkara izin proyek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bertanggung jawab terhadap keberadaan Mardani Maming.
Pasalnya, setelah divonis dan dijebloskan ke lapas Sukamiskin, penahanan Mardani mwnjadi wewenang dari Ditjenpas.
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
"Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas. Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," katanya.
Sebagai warga binaan, Ali menyebutkan, Mardani Maming juga harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," ujarnya.
Ali menyebutkan telah menemukan indikasi tingginya risiko tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lapas. Bahkan, KPK juga sempat melakukan operasi tangkap tangan yang berlokasi di lapas.
"KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Edward Pagar Alam membenarkan tersangka kasus korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming meninggal lapas Sukamiskin. Mardani pergi ke Banjarmasin, untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan Informasi dari Lapas kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," ujar Edward, Senin (19/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq