Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Polri: Hindari Spekulasi
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Pengumuman rencananya disampaikan sore ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat menghindari spekulasi-spekulasi yang tidak berdasar terkait kasus ini dan menunggu pengumuman dari Kapolri.
"Ya menunggu nanti sore saja yang akan disampaikan Pak Kapolri, untuk menghindari spekulasi," kata Dedi.
Dedi memastikan, Polri akan menyampaikan informasi, fakta dan temuan terbaru secara komprehensif, terbuka dan akuntabel.
Selain pengumuman tersangka baru, Kapolri juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
"Nanti akan disampaikan juga," ucap Dedi.
Tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidana dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Reza Fajri