Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Fayakhun Diduga Terima Fee Proyek Bakamla Rp12 Miliar

Rabu, 14 Februari 2018 - 20:53:00 WIB
Tersangka Fayakhun Diduga Terima Fee Proyek Bakamla Rp12 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan (APBNP) 2016.

"FA (Fayakhun Andriadi) diduga menerima hadiah atau janji, padahal janji itu bertentangan dengan jabatannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Menurut Alex, Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari anggaran Rp1,22 triliun atau senilai Rp12 miliar dan juga diduga menerima USD300.000. Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta pendukung berupa keterangan saksi, surat, dokumen bahwa Fayakhun Andriadi menerima fee sebagai imbalan memuluskan APBNP Bakamla 2016.

"FA diduga menerima uang dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui MAO (Muhammad Adami Okta) sebanyak empat kali. FA juga diduga menerima uang USD300.000," ujarnya.

Sebelumnya pada sidang terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, terungkap jika Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBNP 2016 yang bergulir di DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut