Tersangka Korupsi DAK Pendidikan, Bupati Cianjur: Tidak Ada Pemotongan
JAKARTA, iNews.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Irvan Rivano Muchtar mengaku tidak memotong dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu," katanya usai menjalani pemeriksaan selama 36 jam oleh penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Kendati begitu, Irvan mengaku lalai dalam memgawasi bawahannya. Sehingga, dia meminta maaf dan akan turut bertanggung jawab.
"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum. Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab," ujarnya.
Irvan juga mengungkapkan kasus yang menimpa dirinya serta bawahannya dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat. Dia juga berharap Kabupaten Cianjur dapat bebas dari korupsi.
"Semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih," ungkapnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosiain Kepala Bidang SMP dl Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady sebagai ipar Irvan.
KPK menduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total 46.8 miliar. KPK menduga Irvan selaku Bupati Cianjur mendapatkan fee 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Saat OTT Rabu (12/12/2018), KPK menyita uang sebesar Rp1,5 miliar. Diduga uang itu didapat dari 140 kepala sekolah yang menerima DAK Pendidikan. Alokasi DAK Pendidikan itu sedianya untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.
Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad