Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap, Bupati Pakpak Bharat Remigo Dipecat Partai Demokrat

Senin, 19 November 2018 - 17:47:00 WIB
Tersangka Suap, Bupati Pakpak Bharat Remigo Dipecat Partai Demokrat
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan untuk memecat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dari kepengurusan dan kader partai menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reminggo ditangkap dalam operasi senyap KPK di Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/11/2018) dini hari.

“Begitu KPK bilang tersangka, sama sikap Demokrat tak berubah langsung kami pecat dan kami ganti. Jadi enggak ada ampun,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Hinca menegaskan, Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kepengurusan partai. Remigo merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat.   

“Kalau di Demokrat soal korupsi, begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja,” ujar dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Remigo Yolanda ‎Berutu sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut. Saat ini, Remigo telah ditahan ‎di Rutan Gedung Lama KPK Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain dia, KPK juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. David saat ini dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut