Tersangka Suap, Bupati Pakpak Bharat Remigo Dipecat Partai Demokrat
JAKARTA, iNews.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan untuk memecat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dari kepengurusan dan kader partai menyusul penetapan status tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reminggo ditangkap dalam operasi senyap KPK di Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/11/2018) dini hari.
“Begitu KPK bilang tersangka, sama sikap Demokrat tak berubah langsung kami pecat dan kami ganti. Jadi enggak ada ampun,” kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat dihubungi, Senin (19/11/2018).
Hinca menegaskan, Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan dan kepengurusan partai. Remigo merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat.
“Kalau di Demokrat soal korupsi, begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja,” ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut. Saat ini, Remigo telah ditahan di Rutan Gedung Lama KPK Kavling C1, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain dia, KPK juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. David saat ini dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto