Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Punya Harta Rp15,8 Miliar

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:57:00 WIB
Tersangka Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Punya Harta Rp15,8 Miliar
LHKPN (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, mempunyai harta kekayaan mencapai Rp15,8 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Tagop pada September 2021 di akhir dia menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.

Tagop sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima suap sejumlah Rp10 miliar dari berbagai rekanan yang menggarap proyek pekerjaan di Buru Selatan. Uang hasil suap itu diduga telah dialihkan ke sejumlah aset. Dia juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari laporannya tersebut, Tagop memiliki 20 unit kapal ikan tuna senilai total Rp250 juta. Dia juga mempunyai tiga mobil dan sebuah motor dengan jumlah bernilai Rp809 juta.

Berikut rincian kendaraan selain kapal ikan Tuna: 

- Mobil Suzuki Futura Pick Up (2007)
- Mobil Honda CR-V (2011)
- Mobil Suzuki Double Kabin (2013)
- Motor Honda Beat (2016) 

Tagop tercatat juga memiliki 20 tanah dan bangunan senilai total Rp10,2 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di berbagai daerah seperti Buru Selatan, kota Tangerang, Maluku Tengah, Ambon, kota Bogor, hingga Jakarta Pusat. 

Dari seluruh total aset bangunan dan pertanahan, Tagop tercatat memiliki 19 tanah dan bangunan sebagai hasil sendiri. Sedangkan sebuah tanah seluas 15 ribu meter persegi di Maluku Tengah diperoleh melalui warisan. 

Selain itu juga tercatat kepemilikan Tagop berupa harta bergerak lainnya senilai Rp1,47 miliar kas dan setara kas Rp4,2 miliar. Akan tetapi dikarenakan hutang Tagop yang mencapai Rp970 juta, maka total kekayaannya yang seharusnya mencapai Rp16.829.544.859 dikurangi hutang menjadi Rp15.859.463.923. 

Atas perbuatannya, Tagop atau TSS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut