Tersangka Suap, Manajer Legal PT BSAP Diminta Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajer legal PT Bina Sawit Abadi Pratama atau BSAP (Sinar Mas Group) Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri. Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
"Terhadap tersangka TD (Teguh Dudy), Manajer Legal PT BSAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemenksaan awal Senin depan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
KPK menangkap 13 orang dalam operasi senyap di Jakarta pada Jumat (26/10/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga lainnya dari PT BSAP.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalten Ari Savanah dan Edy Rosada.
Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT BSAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Terhadap para tersangka, empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh