Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator

Rabu, 26 September 2018 - 02:47:00 WIB
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. (Foto: Antara/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johannes merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Atas permintaan itu, KPK menghormatinya karena merupakan hak tersangka. Kendati demikian, KPK akan mempelajari dahulu serta mengimbau Kotjo agar menunjukkan keseriusan jika ingin permohonan tersebut dikabulkan.

"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa (Kotjo) serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC yakni mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (‎25/9)/2018.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, ada beberapa syarat seseorang ditetapkan sebagai JC.

Pertama, mengakui kejahatan yang diperbuatnya. Kedua, bukan pelaku utama. Ketiga, memberikan keterangan sebagai saksi di proses peradilan. Keempat, memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.

Kelima, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. Keenam, dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil tindak pidana.

Febri tidak mau berspekulasi apakah dari syarat-syarat yang tercantum dalam SEMA Nomor 4/2011 tersebut ada sebagian atau seluruhnya sudah dipenuhi Kotjo di tahap penyidikan. "JC yang serius akan berkontribusi positif untuk penanganan perkara dan menguntungkan bagi terdakwa," ujarnya.

Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp6,25 miliar dan memberikan janji USD1,5 juta dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.‎‎

Suap diberikan Kotjo kepada tersangka penerima Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Sedangkan janji diberikan Kotjo ke tersangka ‎mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut