Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Teroris di Batu Sempat Buang Bahan Peledak atas Saran Keluarga

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:02:00 WIB
Tersangka Teroris di Batu Sempat Buang Bahan Peledak atas Saran Keluarga
Densus 88 mengungkapkan tersangka teroris di Batu sempat membuang bahan peledak atas saran dari keluarga. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), sempat berupaya membuang barang bukti berupa bahan peledak saat ditangkap. Upaya itu dilakukan atas saran dari pihak keluarga.

"Adapun alasan dia kenapa akan membuang bahan-bahan tersebut karena dari keluarganya sudah merasa bahwa, 'Kamu ini akan ditangkap, kalau begini sekarang buang bahan-bahannya semua', sehingga yang bersangkutan membuang bahan tersebut, saat itulah petugas Densus 88 berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Aswin di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Dia menuturkan, HOK sempat meracik bahan peledak menjadi bom dengan sejumlah varian di dalam kamar. Perbuatan itu dilakukan bermodalkan video tutorial.

"Yang bersangkutan mencoba juga membuat beberapa varian bom, bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci dan sebagainya, namun masih belum bisa," ujar dia.

Menurutnya, HOK termotivasi melakukan bom bunuh diri usai memperoleh informasi dari media sosial.

"Ini memang sedang kami dalami bagaimana proses rekrutmen yang bersangkutan dilakukan dalam grup tersebut sampai dengan muncul keinginan yang bersangkutan untuk melakukan penyerangan terhadap tempat ibadah agama lain yang dianggap kafir di dalam ajaran atau paham yang dia pelajari tersebut," ucapnya.

Diketahui, HOK ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu (31/7/2024) lalu. Densus langsung menggeledah tempat tinggal tersangka. 

Dalam penggeledahan itu, tim menyita sejumlah barang bukti seperti bahan kimia peledak. Hasil penyelidikan, HOK hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Atas perbuatannya, HOK disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut