Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Ditangkap, Pengendali dan Penyandang Dana
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tersangka utama sindikat perdagangan bayi asal Jabar. Tersangka bernama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69).
Lily ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat tiba dari luar negeri. Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar tengah menjemput tersangka Lily di bandara untuk dibawa ke Mapolda Jabar.
Peran Lily dalam sindikat ini sebagai agen Indonesia yang mengendalikan bisnis gelap perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura. Lily juga diduga sebagai penyandang dana sindikat perdagangan bayi ini.
Lily S sempat dinyatakan buron sepekan usai penangkapan 13 anak buahnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Selain Lily, polisi juga menetapkan Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit sebagai buron dalam kasus ini.
"Betul (Lily S), tersangka utama sindikat perdagangan bayi, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pas turun dari pesawat diamankan sama petugas imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (18/7/2025).
Saat ini, kata dia penyidik Subdit IV tengah menjemput pelaku di Bandara Soetta. Setelah itu, lanjut dia Lily akan di bawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Anggota PPA berangkat selepas Jumatan untuk menjemput pelaku. Mudah mudahan magrib sudah tiba di Bandung," ucapnya.
Menurutnya, untuk menemukan Lily S, Ditreskrimum Polda Jabar melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerja sama dengan Interpol.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 dari 16 pelaku telah ditangkap lebih dulu. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Editor: Kurnia Illahi