Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini mengatur secara rinci besaran tunjangan hingga fasilitas yang diterima Hakim Ad Hoc di berbagai lingkungan peradilan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc berhak menerima sejumlah fasilitas, termasuk tunjangan bulanan yang besarannya telah ditetapkan sesuai jenis pengadilan dan tingkatnya.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.
Selain tunjangan, Hakim Ad Hoc juga mendapatkan fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi
Dalam Pasal 12 disebutkan, uang penghargaan diberikan sebesar dua kali besaran tunjangan pada akhir masa jabatan.
“Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan,” bunyi ketentuan tersebut.
Adapun besaran tunjangan Hakim Ad Hoc dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
B. Pengadilan Hubungan Industrial
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
C. Pengadilan Perikanan
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
D. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Banding: Rp62.500.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
E. Pengadilan Niaga
Tingkat Pertama: Rp49.300.000
Tingkat Kasasi: Rp105.270.000
Perpres ini juga mengatur bahwa Hakim Ad Hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian khusus untuk menangani perkara tertentu.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi dasar baru pengaturan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc di Indonesia.
Editor: Reza Fajri