Tertutup, 9 Hakim MK Bahas Fakta Persidangan Perkara Sengketa Hasil Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (24/6/2019). Rapat tersebut membahas sengketa hasil Pilpres 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mangatakan, seluruh fakta persidangan beberapa waktu lalu dibahas oleh sembilan hakim MK. Mulai dari alat bukti, diskusi, sampai pengambilan keputusan, serta membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK.
"Sedang berlangsung dan RPH itu memang sifatnya tertutup. Jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah di dalam ruangan RPH," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, selain saksi dan ahli, semua keterangan di dalam persidangan dari pemohon, yaitu tim hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan termohon, yaitu tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi pertimbangan di dalam RPH.
Termasuk yang disampaikan oleh pihak terkait, yaitu tim hukum Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pertimbangan dalam RPH.
"Pemohon pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Semuanya disampaikan. Sekarang giliran majelis hakim untuk mengambil keputusan terkait yang sudah disampaikan di dalam persidangan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi