Terungkap, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar agar Kementan Raih WTP
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan adanya permintaan uang Rp12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan itu bertujuan agar laporan keuangan Kementan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pernyataan itu disampaikan Hermanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Semula, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bertanya ke Hermanto soal sosok Victor dan Haerul Saleh.
"Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan)," kata Hermanto.
"Ketua AKN (akuntan keuangan negara) 4," tutur Hermanto saat ditanya jaksa sosok Haerul Saleh.
Menurut Hermanto, Haerul merupakan pimpinan Victor. Auditor tersebut pun memeriksa secara keseluruhan Kementan agar mendapat predikat WTP.
"Kemudian ada kronologi apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor, yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologinya?" tanya jaksa.
"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate, yang pelaksanaan," jawab Hermanto.
Dia menjelaskan, auditor BPK saat itu menyoroti program food estate.
"Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya. Nah itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan, apakah ada pertemuan-pertemuan?" ujar jaksa.
"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD, bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR. Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu," jelas Hermanto.
"Itu yang di tahun berapa?" tanya jaksa.
"Kegiatannya 2021, sebelum saya menjabat. Tapi ketika saya menjabat saya langsung berhadapan dengan konsep temuan BPK. Ya, membaca konsep temuan," tutur Hermanto.
Jaksa kemudian bertanya terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK pada 2022-2023.
"Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya," jawab Hermanto.
Jaksa kembali mencecar Hermanto dengan menyinggung sejumlah orang BPK.
"Kalau begitu, kejadian apa nih kronologinya, saksi pernah bertemu dengan Pak Victor, Daniel Siahaan namanya ya, Toranda Saefullah. Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?" tanya jaksa.
"Pernah disampaikan bahwa konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan. Dari sekian banyak eselon 1, tapi mungkin termasuk bagian dari PSP ada di dalamnya," ujar Hermanto.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah dalam proses tersebut ada permintaan uang agar Kementan mendapat WTP. Hermanto pun mengamini pertanyaan jaksa.
"Ada. Permintaan itu disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.
Jaksa kemudian bertanya siapa auditor BPK yang meminta uang tersebut.
"Iya, (diminta) Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.
Dia menjelaskan, temuan BPK tersebut diketahui Sekjen Kementan. Kemudian, Victor meminta hal tersebut disampaikan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Hermanto menyatakan tidak mempunyai akses langsung ke SYL. Akhirnya dia menyampaikan temuan tersebut ke eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta. Silakan dengan Pak Hatta saja," papar Hermanto.
"Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?" cecar jaksa.
"Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri," tutur Hermanto.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian