Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Hijau IMIP Tanam Mangrove, Jaga Keberlanjutan Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025

Jumat, 28 November 2025 - 12:47:00 WIB
Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025
Bandara IMIP di Morowali sudah layani penerbangan internasional sejak 8 Agustus 2025. (dok. Satgas PKH)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bandara yang beroperasi di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melayani penerbangan internasional sejak 8 Agustus 2025. Sebelumnya, heboh bandara tersebut beroperasi tanpa ada otoritas negara, seperti Bea Cukai hingga Imigrasi.  

Hal itu bahkan membuat Satgas PKH dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merasa aneh. Mereka menilai seperti ada negara dalam negara.

“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu pun otoritas negara. Bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Terasa ada negara di dalam negara,” bunyi narasi video tersebut.

Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, tertulis bahwa bandara di kawasan IMIP tersebut telah melayani penerbangan internasional.

Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 dan berlaku saat dikeluarkannya kebijakan itu.

Berikut isi kepmen tersebut:

Pertama: Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

Kedua: Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:

1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau 
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 

Sementara itu, sebelumnya Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menjelaskan Bandara IMIP berstatus resmi dan terdaftar dalam otoritas penerbangan nasional. Bahkan, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.

"Nah masalah Morowali, kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari Dirjen Otoritas Bandara ke sana, termasuk Bag Hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut