Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Bupati Pati Tantang Warga Demo soal Kenaikan PBB: Biar 50.000 Orang Saya Tak Gentar!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:28:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen
Bupati Pati Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ±250 persen untuk mendongkrak pendapatan daerah. (Foto: Laman Pemkab Pati)
Advertisement . Scroll to see content

PATI, iNews.id – Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 250 persen menuai reaksi masyarakat. Mereka menolak kebijakan kenaikan PBB tersebut karena dinilai sangat memberatkan.

Bupati Pati, Sudewo mengatakan, keputusan menaikkan PBB-P2 itu didasarkan kebutuhan yang mendesak dan data objektif.

Sadewo berdalih, tarif PBB di Pati sudah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian, padahal kebutuhan anggaran pembangunan daerah semakin meningkat. Dia juga menyebut pendapatan dari sector PBB masih jauh tertinggaldibanding kabupaten lain di Jawa Tengah.

“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus itu Rp50 miliar. Secara wilayah, Pati ini lebih luas dan lebih besar potensinya,” ungkap Sudewo dilansir dari laman Humas Kabupaten Pati, Rabu (6/8/2025). 

Menurut Sudewo, peningkatan PBB sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Salah satu prioritas utama yakni pembenahan RSUD RAA Soewondo dan peningkatan fasilitas umum lainnya yang membutuhkan anggaran besar.

Sudewo juga menegaskan, penyesuaian tarif PBB sudah dibahas dengan para camat serta paguyuban solidaritas kepala desa dan perangkat desa (Pasopati) yang secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250 persen. 

Warga Bisa Ajukan Keringanan

Penyesuaian tarif PBB itu didasarkan pada nilai Jual Ojek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2) hingga (8) Perbup Pati 17/2025.

Pj Sekda Pati, Riyoso mengatakan, bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, tersedia mekanisme pengajuan keringanan yang bisa diajukan secara prosedural. “Kalau merasa keberatan, bisa mengajukan keringanan dengan kewajaran," ucapnya.

Sebelumnya, potongan video pernyataan Bupati Pati, Sudewo, viral di media sosial usai diduga melontarkan tantangan kepada warga yang menolak rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Video tersebut diunggah akun Instagram @flokjog dan @pati.24jam pada Selasa (5/8/2025). Dalam rekaman itu, Sudewo secara terbuka menyampaikan tidak gentar terhadap aksi unjuk rasa yang direncanakan warga.

“Siapa yang akan melakukan penolakan, saya tunggu, silakan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang saja suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan,” ujar Sudewo dalam video tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk kelompok aliansi warga yang telah bersiap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Mereka menilai pernyataan Sudewo arogan dan menutup ruang dialog dengan warga. Aksi ini sendiri merupakan bentuk protes atas rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang mencapai 250 persen, yang dinilai memberatkan masyarakat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut