Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Sita Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:47:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditunda
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu ditunda. Dia sedianya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara membenarkan kliennya dipanggil penyidik pada Kamis (17/7/2025) lalu. Namun, Jokowi tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Dia mengatakan pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik. Opsi itu yakni menunggu izin dokter untuk bisa hadir langsung memnuhi panggilan atau menggeser lokasi pemeriksaan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut, dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan Jokowi seharusnya diperiksa terlebih dahulu terkait kasus tudingan ijazah palsu. Namun, Jokowi malah mangkir dengan alasan sakit.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Jokowi sudah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, Jokowi malah melakukan perubahan jadwal karena mengaku sakit dan datang ke Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Anehnya untuk panggilan polisi dia mengaku sakit, tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya, tapi dia hadir dalam agenda politik di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Dia menyayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lebih dulu memeriksa kliennya sebagai terlapor. Menurutnya, secara SOP seharusnya Jokowi dulu selaku pelapor yang diperiksa.

"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara Joko Widodo yang terlebih dahulu diperiksa," ungkap dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan. Keputusan itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu pun ditingkatkan ke penyidikan. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut