Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jumat, 11 Juli 2025 - 04:00:00 WIB
Terungkap! Ini Peran Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap peran Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Lantas, apa peran Riza Chalid?

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar perbuatan yang dilakukan Riza Chalid hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah melawan hukum. 

Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina. 

"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Riza melakukan beberapa kongkalingkong yang akhirnya merugikan negara hingga Rp285 triliun, seperti menghilangkan skema kepemilikan aset Pertamina hingga menetapkan harga kontrak yang tinggi.

"Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," ungkap dia. 

Diketahui, selain Riza Chalid, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka yang baru diumumkan. Daftar sembilan tersangka dalam  kasus tersebut:

1. AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015
2. HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014, 
3. TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018,
4. DS (Dwi Sudarsono) selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020
5.  AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping
6.  HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020
7. MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021
8. IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager  PT Mahameru Kencana Abadi,
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak,

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut