Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Kuat Ma'ruf Berusaha Melarikan Diri usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:11:00 WIB
Terungkap, Kuat Ma'ruf Berusaha Melarikan Diri usai Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf ternyata sempat berusaha melarikan diri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf ternyata sempat berusaha melarikan diri. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengatakan tersangka pertama yaitu Bharada Richard Eliezer mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022. Dua orang lainnya menyusul jadi tersangka yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Tanggal 7 Agustus 2022, Richard mengaku perbuatanya kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap," ujar Kapolri.

Kapolri pun menjelaskan awal mula Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mau mengungkapkan secara terang benderang peristiwa tragis di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan pada tanggal 6 Agustus 2022, Richard menyatakan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga.

"Dirinya mengakui dia yang menembak saudara J atas perintah saudara FS," katanya.

Usai Bharada E memberikan keterangan, nyatanya Ferdy Sambo masih tetap tidak mengakui perbuatannya. Alhasil Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi Justice Collaborator," tutur dia.

Setelah tiga tersangka memberikan kesaksian-kesaksian, akhirnya Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan pengakuan tiga tersangka tersebut maka saudara FA akhirnya mengakui segala perbuatannya," tutur Kapolri.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut