Terungkap! Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Catut KTP Warga Desa Kohod
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang dilakukan dengan mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Desa Kohod. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurut dia, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.
Terungkap! Modus Kades Kohod Pakai Surat Palsu Bikin Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Djuhandani jumlah warga yang KTP-nya dicatut untuk pemalsuan tersebut. Pihaknya tengah mendata para korban.
"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," katanya.
Penampakan Rumah dan Kantor Kades Kohod Digeledah Polri, Ada Mobil Mewah
Polisi Periksa Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang, Temukan Modus Pemalsuan Surat
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah diperiksa Bareskrim. Arsin diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan modus kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Bareskrim juga telah menggeledah dan kantor Kades Kohod. Selain itu, polisi juga menggeledah rumah Arsin.
Tampak ada satu mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik sang Kades Kohod.
Editor: Rizky Agustian