Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Artis Agnes Monica alias Agnez Mo ternyata menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terjerat Undang-undang (UU) Hak Cipta sejak UU itu berlaku 10 tahun terakhir. Sebelumnya belum ada satu pun pihak yang terjerat aturan tersebut.
"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Razilu mengatakan pembayaran royalti hak cipta atas lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara. Kecuali, penyanyi itu menyelenggarakan acaranya sendiri.
Dia menegaskan pasal-pasal dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar. Menurut dia, pembayaran royalti sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu.
"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," uja Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU), Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dia meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dia juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur dia.
Habiburokhman menyatakan, Komisi III DPR juga meminta pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui LMK, LMKN dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.
"Sehingga tidak ada lagi, sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industrik musik Indonesia," kata dia.
Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor: Rizky Agustian