Terungkap! Zarof Ricar Terima Uang Rp1 Miliar Untuk Produksi Film Sang Pengadil
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Bert Nomensen Sidabutar bersaksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Zarof untuk pembuatan film Sang Pengadil.
Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan butuh dana untuk pembuatan film tersebut.
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu, itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, 'Ini aja gue perlu duit,' gitu," kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia mengungkapkan, Zarof meminta bantuan '1 meter' kepada Bert. Semula, Bert bingung dengan istilah itu. Setelah dipastikan, 1 meter berarti Rp1 miliar.
"Sebenarnya tidak disebut (jumlah bantuan). beberapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya gak mengerti 1 meter itu. Dijelaskan 1 meter itu Rp1 miliar," tutur Bert.
Dia memutuskan menyerahkan uang itu karena meyakini film Sang Pengadil akan banyak ditonton. Sebab, dia mengira belum ada film tentang hukum yang pernah diproduksi.
"Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," kata Bert.
Tak hanya soal keuntungan dari pembuatan film, Zarof yang disebut sebagai makelar juga menawarkan bantuan kepada Bert atas kasus yang sedang ditangani.
"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert, kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu,' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau gak salah," beber Bert.
Dia kemudian mengirimkan nomor perkara yang sedang bergulir di persidangan kepada Zarof.
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu. Sedang proses ya di pengadilan pusat," tutur Bert.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Editor: Rizky Agustian