Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tes Pegawai KPK Berbeda dengan TWK CPNS, Ini Penjelasan BKN

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:42:00 WIB
Tes Pegawai KPK Berbeda dengan TWK CPNS, Ini Penjelasan BKN
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarrakat BKN, Paryono menegaskan tes pegawai KPK untuk jadi ASN memeiliki level berbeda dengan tes CPNS. (Foto: Humas BKN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Tes pegawai KPK untuk pengalihan status ke ASN disebut berbeda dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) seleksi CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan TWK CPNS merupakan entry level.

“Tes CPNS adalah entry level sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Minggu (9/5/201).

Sementara itu, Paryono menjelaskan TWK untuk pegawai KPK dilaksanakan bagi mereka yang menduduki jabatan senior. Oleh sebab itu menurutnya diperlukan jenis tes yang berbeda dibanding tes CPNS.

“Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan lain-lain). Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Paryono menjelaskan dalam TWK untuk pegawai KPK ada tiga aspek yang diukur yakni integritas, netralitas ASN, dan anti-radikalisme. Di mana untuk integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

Sedangkan untuk netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Anti-radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara,” ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut