Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asisten Khusus Presiden Dirgayuza Harap SMA KTB Bisa Jaring Anak-Anak Cerdas RI
Advertisement . Scroll to see content

Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sunda Empire, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:01:00 WIB
Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sunda Empire, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Para petinggi Sunda Empire saat mengadakan sosialisasi dan pertemuan dengan anggota di sebuah kafe Kecamatan Samudera, Aceh Utara akhir Agustus 2019 lalu. (Foto: iNews/Muhammad Jafar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana penyebaran informasi tidak benar alias hoaks dalam kasus kerajaan palsu Sunda Empire. Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni RN, RR, dan NB. Ketiganya terbukti memenuhi unsur tindak pidana penyebaran kabar bohong.

“Ternyata bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana dan dinaikan tingkat penyidikan,” kata Argo di Jakarta, Rabu (28/1/2020).

Ketignya disangkakan melanggar ketentuan pidana pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong. Selanjutnya, Polisi juga akan mengembangkan untuk melihat adanya tersangka lain.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan ini masih berlanjut apakah ada tersangka lain. Kalau ada, kenapa tidak? Tapi kalau enggak ada, enggak kita paksakan,” ujarnya.

Argo menjelaskan, proses penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat pada Selasa (23/1/2020) tentang adanya kerajaan bernama Sunda Empire. Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat lantas memulai penyelidikan. Polisi meminta klarifikasi kepada pelapor dan memeriksa saksi.

Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli. Mereka terdiri atas ahli sejarah, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli sosiologi. “Ada 10 orang dan kemudian setelah mendapatkan klarifikasi dari saksi dan ahli kemudian kami lakukan gelar perkara,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut