Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 
Advertisement . Scroll to see content

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Senin, 23 Februari 2026 - 04:16:00 WIB
THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya
Pelaksanaan teknis THR ASN akan diatur melalui PMK untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang berasal dari APBD. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepastian THR PNS 2026 dicairkan masih ditunggu kalangan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), hingga personel TNI dan Polri. 

Pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dilakukan lebih awal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pencairan THR untuk ASN akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026. Pencairan THR ditargetkan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Sebelumnya, Purbaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada tahun 2026. Alokasi tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun lalu sebesar Rp49 triliun.

Penyediaan dana THR ini merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam mengoptimalkan belanja negara guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional sejak kuartal I 2026.

Proses Pencairan THR PNS

Adapun, pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13. 

Rincian THR PNS, TNI, Polri 2026

Rincian THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:

- Gaji Pokok 
- Tunjangan Keluarga 
- Tunjangan Pangan 
- Tunjangan Jabatan atau Umum 
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan 

Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut