Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reza Arap Beri Lula Lahfah Cincin, Netizen Auto Heboh: Serius Nih Kapan Nikahnya?
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Bareskrim, Reza Arap Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan 

Kamis, 17 Maret 2022 - 10:36:00 WIB
Tiba di Bareskrim, Reza Arap Bungkam saat Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan 
YouTuber Reza Arap tiba di Gedung Bareskrim Polri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - YouTuber Reza Arap tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, dengan tersangka Doni Salmanan

Reza tiba sekira pukul 9.53 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam. Saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya, Reza Arap memilih bungkam. 

Dia langsung bergerak cepat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur di antaranya YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap dan YouTuber Atta Halilintar. 

"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut