Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Jakarta, 5 Orang OTT di Yogyakarta Termasuk Jaksa Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2019 - 11:52:00 WIB
Tiba di Jakarta, 5 Orang OTT di Yogyakarta Termasuk Jaksa Diperiksa KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mereka masih diperiksa secara intensif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Pekerjaan Umum (PU) yang didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Yogya kemarin telah dibawa ke Gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Dia menuturkan, mereka diterbangkan dari Solo pukul 06.00 WIB dan tiba di Gedung KPK, Jakarta pukul 08.00 WIB. Lima orang itu, jaksa fungsional bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dua orang dari swasta, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPK Kota Yogyakarta dan Ketua Pokja badan layanan pengadaan Kota Yogyakarta.

Rencananya siang ini KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

"Siang ini gelar perkara akan dilakukan di KPK. Terkait dengan status hukum perkara ini, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka akan diputuskan di forum ini oleh Pimpinan setelah mendengar Tim Penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut