Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Mapolda Metro Jaya, Jokdri Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Kamis, 21 Februari 2019 - 12:04:00 WIB
Tiba di Mapolda Metro Jaya, Jokdri Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri), hari ini memenuhi panggilan kedua di Mapolda Metro Jaya. Dia kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Jokdri tiba di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB didampingi kuasa hukumnya. Saat memasuki ruangan penyidik, lelaki itu tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan siap menjalani tahapan penyidikan lanjutan soal kasus yang menjeratnya.

Bismillah, saya jalani,” ujar Jokdri sembari menuju ruangan penyidik Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, Jokdri sudah menjalani pemeriksaan Satgas Antimafia Bola selama 20 jam dari Senin (18/2/2019) hingga Selasa (19/2/2019) lalu. Namun, penyidik merasa masih harus memeriksa lagi plt ketua umum PSSI itu. Pasalnya, Jokdri baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik.

Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan,  saat berlangsungnya pertanyaan ke-17, proses pemeriksaan terhadap Jokdri dihentikan, pada pukul 03.30 WIB Selasa kemarin. Karena itulah, polisi kembali memanggil Jokdri hari ini guna melengkapi proses penyidikan.

“Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD (Joko Driyono). Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke 17, kemudian ditutup pada jam 3.30 WIB,” kata Argo.

Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau; perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut