Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Senin, 17 November 2025 - 10:55:00 WIB
Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Tiga tersangka korupsi dana LPEI akan jalani sidang tuntutan pada Senin (17/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE) pada Senin (17/11/2025).

Tiga terdakwa yakni, Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. 

"Senin 17 November 2024, untuk tuntutan," bunyi keterangan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Senin (17/11/2025). 

Disebutkan, sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE) merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar. 

Jaksa menyebutkan, ketiga terdakwa ini melakukan perbuatan bersama dengan dua mantan petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI. 

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS (setara Rp358 miliar) dan Rp600 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/8/2025). 

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT. PE ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif. 

Selain itu, para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa Purchase Order (PO) dan Invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.

"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut