Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh

Rabu, 17 Januari 2018 - 22:24:00 WIB
Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tiga dokter RS Medika Permata Hijau menolak menjadi saksi meringankan bagi tersangka Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh dijerat kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus yang melibatkan Setya Novanto. Tiga dokter yang diajukan Bimanesh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tiga saksi tersebut adalah saksi yang diminta Bimanesh. “Tiga orang saksi ini adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST sebagai saksi yang meringankan. Sesuai KUHAP, KPK tentu menghargai dan wajib memenuhi keinginan tersebut makanya kita melakukan pemanggilan,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Namun, Febri mengatakan, KPK mendapat surat dari yang bersangkutan bahwa ketiga dokter tersebut menolak hadir demi menjaga independensi saksi.

“Tiga orang ini menolak diajukan sebagai saksi yang meringankan atau menolak juga untuk diperiksa. Dengan pertimbangan bahwa para saksi adalah bagian dari anggota majelis etik atau sedang menjalani proses pemeriksaan etik terhadap BST sehingga untuk menjaga independensi para saksi tidak bersedia,” kata Febri.

Bimanesh diduga bersekongkol dengan advokat Fredrich Yunadi untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dengan tersangka Setya Novanto.

Bimanesh dan Fredrich diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat dan menghindari pemeriksaan KPK, pertengahan November 2017 lalu. Selain itu, Fredrich diduga telah memesan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Atas dugaan itu, keduanya  dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut