Tiga Eksekutif Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Sinar Mas
JAKARTA, iNews.id – Sinar Mas Group merespons penetapan tersangka Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja dalam kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka itu dinilai sangat disayangkan.
”Pernyataan KPK bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan,” ujar Head of Corporate Communications Sinar Mas Agrobusiness and Food Wulan Suling dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Terkait dengan pernyataan tersebut, Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
”Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,” kata dia.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng. Empat tersangka merupakan anggota Komisi B DPRD Kalteng yang diduga sebagai penerima uang suap dan tiga lainnya dari PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP atau disebut BAP) yang merupakan perusahaan Sinar Mas Group.