Tiga Orang yang Ditangkap Densus 88 Diperiksa Intensif, Polisi : Hak Beribadah Dipenuhi
JAKARTA, iNews.id - Tiga orang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri masih diperiksa intensif di Mabes Polri. Farid Okban, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad ditangkap terkait tuduhan terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, hak dasar masing-masing sesuai yang diatur perundang-undangan terpenuhi. Termasuk hak untuk beribadah.
"Ya, hak untuk beribadah, hak-hak sesuai ketentuan hukum semua dipenuhi oleh penyidik Densus," ujar Dedi melalui pesan instans Whatsapp, Kamis (18/11/2021).
Dia juga menanggapi kekhawatiran pihak keluarga dan kuasa hukum ketiga orang itu yang mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka dalam rangka menanyakan keberadaan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, pihak keluarga ketiga orang itu didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri. Mereka ingin mencari tahu keberadaan ketiganya setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini," kata kuasa hukum Isman Syafruddin.
Menurutnya, sejak ditangkap sampai dengan hari ini, pihak kuasa hukum tidak mendapatkan akses sama sekali untuk melakukan pendampingan hukum kepada kliennya.
"Padahal itu (pendampingan hukum) kan merupakan suatu hak individu atau bagi mereka yang harus diberikan oleh penegak hukum," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi