Tiga WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi tiga warga negaranya yang berprofesi nelayan menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf sejak September. Pemerintah saat ini terus berkooordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk membebaskan tiga WNI tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan hal itu menanggapi rekaman video yang diunggah di media sosial Facebook pada Sabtu pekan lalu. Dalam video memuat uang tebusan sebesar 30 juta peso atau sekitar Rp8,2 miliar.
"Tiga orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai tiga WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak September 2019," kata Judha di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, ketiga WNI yakni Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan Samiun Maneu (27) meminta pemerintah membantu pembebasan mereka.
"Kami bekerja di Malaysia. Kami ditangkap Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019. Kami harap bos kami bantu kami untuk bebaskan kami," kata Samiun menggunakan bahasa Indonesia dalam video tersebut.
Dia juga menyebut Kelompok Abu Sayyaf meminta 30 juta peso atau sekitar Rp8 miliar sebagai uang tebusan. Media Malaysia, The Star, melaporkan Kelompok Abu Sayyaf menangkap Maharudin, Farhan, dan Samiun ketika sedang melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah.
Sekitar pukul 23.58 waktu setempat, dua kapal kecil merapat dari bagian buritan dan tujuh orang bersenjata menaiki kapal tersebut. Perairan itu memang dikenal rawan pembajakan dan penyanderaan kelompok bersenjata dari selatan Filipina seperti Abu Sayyaf.
Komisaris Kepolisian Negara Bagian Sabah, Datuk Omar Mammah, mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari otoritas Filipina, sang penculik telah meminta tebusan serupa kepada pihak keluarga beberapa hari setelah penyanderaan terjadi. Namun, Omar enggan mengatakan jumlah tebusan yang diminta penyandera.
Editor: Djibril Muhammad