TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi TikTok Cash. Surat laporan tersebut beredar di lini masa dan viral di media sosial.
Dalam laporan tersebut, Aretha Mozza dan Max sebagai terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono tidak menjelaskan detail ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Rusdi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Dalam pelaporan itu tertulis kasus berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs TikTok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Editor: Kurnia Illahi