TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan langkah konkret secara terbuka terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkap TikTok tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga menunjukkan data nyata terkait penindakan akun.
Sejak 28 Maret 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun. “TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April yang masih berada di kisaran 780 ribu akun. Tak hanya soal akun anak, Komdigi juga menyoroti upaya penanganan kejahatan digital di platform, termasuk praktik judi online.
Pemerintah meminta platform untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid juga mengakui pihaknya sempat mengalami kendala saat proses penertiban.
Percepat Layanan, Kemkomdigi Dorong BPJS Kesehatan Manfaatkan Teknologi AI
Di mana beberapa akun dewasa ikut terdampak. Namun, dia mengimbau untuk segera melaporkan agar bisa dinormalisasi dengan cepat.
“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” katanya.
Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal
Meutya Hafid juga menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata.
Komdigi mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026. “Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” ujarnya.
Kemkomdigi Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Publik melalui Teknologi dan Kehumasan
Editor: Dani M Dahwilani