Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Shop Dilarang, Ketua DPR Dorong Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan

Rabu, 27 September 2023 - 21:35:00 WIB
TikTok Shop Dilarang, Ketua DPR Dorong Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan
Ketua DPR, Puan Maharani berharap pemerintah menciptakan aturan yang seimbang tentang pasar digital dan konvensional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR, Puan Maharani menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait praktik social commerce seperti TikTok Shop. Melalui Permendag No 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.

“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional. Dengan regulasi yang cermat dan tepat, pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan,” kata Puan, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.

Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Permendag No 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ucap mantan Menko PMK itu.

Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa social commerce. Lalu ada sekitar 7 juta creator affiliate yang menggunakan platform Tiktok Shop.

Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang win win solution dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.

“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat. Sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” ujar Puan.

Di sisi lain, Puan mendorong pemerintah untuk mengalakkan sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku usaha konvensional untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Puan mengatakan pelaku usaha konvensional perlu didukung untuk meningkatkan usahanya agar bisa seimbang berjualan di pasar konvensional maupun pasar digital.

“Jangan sampai usaha yang dibangun bertahun-tahun terpaksa tutup karena tidak mengikuti perkembangan zaman, ini tugas penting Pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk meramaikan lagi pasar-pasar tradisional. Salah satunya dengan merevitalisasi pasar-pasar konvensional agar kembali menarik perhatian pembeli. 

“Tujuan revitalisasi pasar tradisional didasari untuk mengembalikan kenyamanan pembeli, menambah omzet pedagang agar tidak kalah saing dengan pasar modern atau pasar digital,” ucap Puan.

Permendag No 31 tahun 2023 nantinya juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Pemerintah akan memberi perlakuan yang sama antara barang impor dengan barang produksi dalam negeri. Produk makanan impor yang dijual lewat platform digital akan diwajibkan memiliki sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar. 

Tak hanya itu, social commerce juga tidak boleh bertindak sebagai produsen dan nantinya transaksi impor hanya boleh satu kali dilakukan dengan minimal 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta. Hal tersebut dinilai penting karena aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop selama ini, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder. 

“Demi mengatasi sepinya pembeli di pasar-pasar konvensional, pengendalian harga barang impor yang lebih murah dan pengaturan regulasi yang bijaksana adalah langkah penting menuju pemulihan pasar-pasar konvensional yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Puan.

“Dengan menjaga keseimbangan antara melindungi produsen lokal dan memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia dapat memperkuat sektor ekonomi dalam negeri dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya,” katanya.

Puan berpandangan, diperlukan regulasi yang lebih detail terhadap masuknya barang impor ke Indonesia. Menurutnya, harus dilakukan pengendalian yang lebih ketat terhadap harga barang impor.

“Tentunya ini demi melindungi produsen lokal, terutama UMKM yang seringkali kesulitan bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Pemerintah harus memberikan prioritas kepada barang lokal, dan bukan memudahkan masuknya produk impor dengan harga yang jauh lebih rendah karena sangat merugikan produk-produk UMKM lokal," tuturnya.

Puan menyebut, persaingan harga yang tidak seimbang antara barang impor dan produk lokal akan berdampak terhadap produsen dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, dia meminta pemerintah untuk memastikan regulasi yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara.

“Memang bukan hal yang mudah dalam menyusun sebuah regulasi yang menghasilkan keseimbangan bagi perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi negara. Namun ini menjadi PR bersama bagi para pemangku kebijakan,” kata Puan. 

Aturan yang dibuat pemerintah juga untuk menegaskan agar media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

Puan pun meminta adanya kesadaran dari platform-platform media sosial untuk mengimplementasikan aturan yang dibuat Pemerintah. 

“Ini demi melindungi data-data pribadi masyarakat, apalagi sudah banyak kejadian kebocoran data pribadi yang sangat merugikan warga Indonesia. Agar perdagangan digital lebih efektif, kolaborasi antara media sosial dengan e-commerce perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Selain itu, Puan juga menyoroti ramainya selebritas yang menggunakan platform social commerce untuk memasarkan berbagai produk. Mengingat pengaruh besar selebriti terhadap promosi suatu barang dagangan, dia berharap pelaku endorse juga memiliki kepekaan dalam memasarkan atau mempromosikan produk dagangan.

“Memang kalau selebritas yang jualan akan cepat laku. Tapi kita berharap strategi promosi seperti ini dilakukan dengan cara dan tujuan yang positif,” tutur Puan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut