Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polri soal Gugatan MK terkait Syarat Pendidikan Polisi Minimal Harus S1
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum AMIN Beberkan Isi Gugatan ke MK, Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:55:00 WIB
Tim Hukum AMIN Beberkan Isi Gugatan ke MK, Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran
Tim Hukum AMIN mengungkapkan isi gugatan yang diajukan ke MK hari ini, salah satunya meminta pilpres diulang tanpa Gibran. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan isi gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait permasalahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan calon wapres di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan cawapres ini seorang anak seorang presiden. Sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dia mengatakan pihaknya juga menghadirkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, di antaranya pembagian bansos secara masif, hingga aparat penyelenggara pemilu hingga aparat pemerintah yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh mahkamah konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari  kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil pilpres pada Pemilu 2024 ke MK, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi MK, gugatan tersebut terregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi melalui online jam satu 1 malam kami beserta tim hukum didampingi oleh Kapten Timnas Syaugi,"kata Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut