Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut KPU Keliru Penghitungan di Pilpres: Suara Prabowo-Gibran Harusnya Nol
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol.
“Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali,” kata Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Annisa menjelaskan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kemudian yang kedua, melakukan pelanggaran prosedur Pemilu.
Kemudian, bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat