Tim Hukum Jan Hwa Diana Ingin Kembalikan Dokumen Eks Karyawan, Armuji Arahkan ke Polisi
SURABAYA, iNews.id – Pengusaha yang sempat menahan ijazah ratusan mantan karyawan kini berupaya mengembalikan dokumen kependudukan mereka. Tim kuasa hukum pemilik usaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Jalan Wali Kota Mustajab, Selasa (27/5/2025).
Kedatangan tim kuasa hukum bertujuan untuk mengembalikan dokumen kependudukan milik 35 mantan karyawan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Beberapa di antara mereka diketahui berasal dari luar pulau. Namun, upaya ini ditolak oleh Armuji dengan alasan bahwa kasus penahanan dokumen telah ditangani polisi.
"Kami tidak bisa menerima pengembalian ini karena sudah masuk dalam ranah hukum, barang bukti yang diserahkan ini diserahkan ke Polda jangan ke saya karena saya sudah tidak memiliki kewenangan dan kita hormati suatu instansi di mana sudah berproses di sana," ujar Armuji.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, telah mengajukan permintaan maaf kepada para korban dan berencana mengembalikan seluruh dokumen.
Menurut kuasa hukum, alasan penahanan dokumen oleh Jan Hwa Diana karena kekhawatiran terhadap inventaris perusahaan agar tidak disalahgunakan atau hilang.
"Motivasi penahanan dokumen itu karena ada kekhawatiran dari klien kami terhadap aset perusahaan," kata Elok Dwi Katja, kuasa hukum tersangka.
Karena ditolak oleh Wakil Wali Kota, pengembalian dokumen ini akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum. Dengan begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi