Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Nurdiana, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes

Jumat, 22 Januari 2021 - 09:41:00 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Nurdiana, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes
Terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kemenkes, Nurdiana yang buron sejak 2015 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (21/1/2021) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan yang terdiri atas Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernama Nurdiana. Dia ditangkap di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyebut Nurdiana ditangkap Kamis (21/1/2021) pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan oleh tetangganya.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes. Dia terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi. Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut