Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA China, Diduga Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

Kamis, 05 Juni 2025 - 14:18:00 WIB
Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA China, Diduga Otak Penyelundupan Manusia ke Australia
Tim Penyidik TPPO Polda NTT saat menangkap WNA China otak penyelundupan manusia ke Australia di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id – Aksi sindikat penyelundupan manusia lintas negara akhirnya terbongkar. Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap He Jin alias Yen Cing, Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang diduga menjadi otak utama penyelundupan manusia ke Australia.

Penangkapan berlangsung dramatis di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (3/6/2025) pukul 22.00 WIB. Tersangka langsung diterbangkan ke Kupang dini hari menggunakan pengawalan ketat tim penyidik.

He Jin diketahui berperan besar dalam operasi penyelundupan tujuh WNA China melalui Pantai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada November 2024. Mereka diselundupkan menggunakan speedboat fiber menuju pantai utara Australia, tanpa prosedur imigrasi resmi.

“Tersangka HE JIN menawarkan jasa masuk ilegal ke Australia dengan tarif USD 5.000 per orang,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (5/6/2025).

Lebih mengejutkan lagi, sindikat ini sudah tiga kali menjalankan aksinya melalui tiga titik berbeda yakni Pantai Serangan di Bali, Labuan Bajo NTT dan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat. Semuanya berangkat dari titik kumpul utama di Bali, dengan dalih sebagai wisatawan.

Penangkapan Hasil Sinergi Antar-Lembaga: Polri, Interpol dan Imigrasi

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara Divhubinter Polri, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT. Penyelidikan juga melibatkan empat saksi kunci, kapten kapal, anak buah kapal, admin keuangan dan pihak hotel tempat para WNA menginap.

Barang bukti yang disita antara lain rekening koran transaksi penyelundupan, nota penginapan hotel, file tiket pesawat, visa on arrival serta paspor milik WNA.

Atas perbuatannya, tersangka He Jin dijerat Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional,” kata Kombes Pol Henry.

"Kami akan terus mengembangkan jaringan ini guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia menjalankan aksinya,” ucapnya lagi.

Setelah penangkapan, tim penyidik yang dipimpin langsung AKP Yance Y Kadiaman terus melakukan pendalaman. Termasuk tracing aliran dana yang digunakan dalam operasi gelap ini serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penyelundupan.

, WNA China, Polda NTT, HE JIN ditangkap, sindikat imigran ilegal, Labuan Bajo ke Australia, TPPO Polda NTT, kejahatan lintas negara, illegal migrant smuggling

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut