Timbulkan Efek Jera, Hidayat Nur Wahid Minta Youtuber Muhammad Kece Dihukum Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah cepat polisi merespons dugaan penodaan agama oleh Youtuber Muhamad Kece. Pernyataan Muhammad Kece dinilai meresahkan masyarakat karena bisa mengganggu kerukunan beragama.
Hidayat berharap Muhammad Kece dihukum maksimal. Tindakan tegas ini untuk menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalanggunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.
“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” ucapnya.
Muhammad Kece Coba Melarikan Diri saat Kasus Dugaan Penodaan Agama Muncul
Menurutnya, kasus hukum ini harus diselesaikan hingga tuntas dan perlu didalami ada tidaknya unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin mengadu domba antarumat beragama.
"Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya, maka itu perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” katanya.
Dia menilai kasus penistaan agama semacam ini belakangan semakin sering terjadi karena banyaknya kasus serupa yang mandeg atau tidak ada kejelasan karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Selain mengapresiasi polisi dalam kasus Muhammad Kece, dia juga mengingatkan masih ada kasus serupa yang dilakukan oleh youtuber Jozeph Paul Zhang hingga kini masih belum buron.
“Saya apresiasi sikap Polisi yang mendengarkan aspirasi Umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M Kece. Tetapi Polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Jozeph Paul Zhang,” tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi