Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ICCF 2026: Pakar Integrasikan Akupunktur Medik sebagai Pilar Suportif Onkologi Modern
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Kontribusi PAD, DPRD Kota Bandung Matangkan Ranperda Transformasi BPR

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:32:00 WIB
Tingkatkan Kontribusi PAD, DPRD Kota Bandung Matangkan Ranperda Transformasi BPR
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Panitia Khusus atau Pansus 18 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat  Kota Bandung melalui rapat kerja yang digelar Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, DPRD menekankan pentingnya penguatan peran bank yang dikenal sebagai Bank Bandung itu melalui dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung, penyempurnaan regulasi, serta transformasi kelembagaan agar mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa mengatakan, pembahasan Raperda perlu didukung dengan penyusunan matriks sebagai acuan agar proses pendalaman pasal lebih sistematis dan terarah.

Menurut Bagja, Bank Bandung harus lebih dahulu memperoleh kepercayaan dari Pemerintah Kota Bandung sebelum dipercaya masyarakat. Bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian peran strategis kepada BPR dalam pengelolaan kas daerah, layanan payroll pegawai PPPK maupun tenaga outsourcing, hingga berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.

"Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut