Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Beserta PNS Halal Bihalal

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:14:00 WIB
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Beserta PNS Halal Bihalal
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2784/SJ. Dimana SE tersebut berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house/ halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus  penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para  gubernur/bupati/walikota untuk melakukan beberapa langkah.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 1 SE tersebut, Selasa (4/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut